Mengapa
Indonesia menolak konsep khilafah?
Konsep khilafah adalah konsep pemerintahan yang
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Konsep ini biasa diterapkan di daerah
Timur tengah, seperti di Negara Saudi Arabiah. Diantara contoh
konsep khilafah adalah: Hukuman bagi seseorang yang melakukan tindakan kriminal
seperti mencuri, maka hukuman yang ditimpahkan kepada pelaku tersebut adalah
dikenai Had yang berupa potong tangan. Konsep
ini sangat baik dilakukan, karena dengan diberlakukannya konsep ini maka
tindakan kriminal akan sangat minim dilakukan atau bahkan tidak akan terjadi
sama sekali. Tetapi ini sangat mustahil jika diterapkan di Indonesia. Karena
Negara kita ini menganut faham pluralisme, yakni Negara yang terdiri
dari beberapa Agama, seperti: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konggucu.
dan dalam setiap Agama itu mempunyai kepercayaan/pedoman yang berbeda. Sehingga
sangat tidak memunkinkan seandainya di Negara Indonesia menerapkan konsep
khilafah. Itulah sebabnya mengapa Indonesia menolak adanya konsep tersebut.
Pernah suatu ketika ada dari sebagian kota di Indonesia
yang menerapkan konsep khilafah bahkan itu terjadi sampai sekarang, yakna kota
Aceh. Kerena mereka merasa tidak cocok dengan peraturan-peraturan
yang ditetapkan di Indonesia, bahkan mereka ingin keluar dari Indonesia dan
ingin mendirikan Negara sendiri. Tetapai
Pemerintah Indonesia menolak permintaan tersebut. Karena Pemerintah Indonesia
tidak ingin bangsa Indonesia terpecah belah menjadi beberapa bagian hanya
karena masalah yang begitu sepeleh, yaitu masalah tentang penolakan konsep
khilafah untuk diterapkan di Indonesia. Karena sesungguhnya tidak diterapkannya
konsep khilafah di Indonesia bukan karena tidak mengakui adanya Al-Qur’an dan
Al-Hadits, tetapi karena demi kebaikan Bangsa itu sendiri.